Badan Standardisasi AKreditasi Nasional Keolahragaan
BADAN STANDARDISASI DAN AKREDITASI NASIONAL KEOLAHRAGAAN (BSANK) Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail
Selasa, 10 Juni 2008
Dalam UU RI no 3 tahun 2005 khususnya Bab XVII pasal 81-84 telah diatur mengenai Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Standar nasional keolahragaan digunakan sebagai acuan pengembangan keolahragaan nasional. Oleh karena itu harus ditingkatkan secara berencana dan berkelanjutan. Standardisasi Nasional Keolahragaan bertujuan menjamin mutu penyelenggaraan sistem keolahragaan nasional melalui pencapaian Standar Nasional Keolahragaan. (UURI no.3/2005).
Selengkapnya...