Tentang LANKOR
Cetak halaman ini Kirim halaman ini melalui E-mail

Lembaga Akreditasi Nasional Keolahragaan (LANKOR) bertanggungjawab dibidang Standardisasi Keolahragaan Nasional, salah satunya pembinaan dan pengawasan mutu kepelatihan olahraga dengan memberikan dukungan keilmuan, profesionalitas dan kewenangan kepada seluruh pelatih olahraga di Indonesia.

 

Keberadaan LANKOR disahkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Nomor: KEP-0088/MENPORA/V/2007 tentang Perubahan Nama dan Susunan Pengurus Lembaga Akreditasi Nasional Keolahragaan.

 

Tugas LANKOR.
Dalam rangka pencapaian Standar Nasional Keolahragaan. LANKOR mempunyai tugas:
1. menyusun Standar Nasional Keolahragaan dan Pedoman Standardisasi Keolahragaan Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan federasi organisasi olahraga internasional.
2. melakukan akreditasi terhadap isi program penataran/pelatihan tenaga keolahragaan dan organisasi olahraga.
3. melakukan sertifikasi untuk menentukan kompetensi tenaga keolahragaan dan kelayakan organisasi olahraga.
4. membina dan mengembangkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan;
5. mengembangkan sistem informasi akreditasi dan standardisasi nasional keolahragaan;
6. mengembangkan kerjasama dengan instansi terkait;
7. memantau dan melaporkan pencapaian Standar Nasional Keolahragaan kepada Menteri.

 

Organisasi LANKOR terdiri dari individu yang mewakili berbagai instansi keolahragaan seperti Kemenegpora, KONI, Pengurus Besar / Pengurus Pusat Cabang Olahraga, Perguruan Tinggi (Fakultas Ilmu Keolahragaan), dan para pakar olahraga serta para praktisi yang memiliki kompetensi dibidang keolahragaan. Dengan sistem organisasi seperti ini, LANKOR merupakan lembaga yang memiliki kredibilitas tinggi untuk dapat berkoordinasi dengan berbagai unsur institusi olahraga serta mampu menjawab berbagai tantangan dunia olahraga khususnya kepelatihan di Indonesia.

 

Pola dan Tata-kerja LANKOR.
Sebagai Lembaga Akreditasi Nasional, LANKOR telah menyusun sebuah pola kerja yang integral untuk mengelola sistem kepelatihan olahraga di Indonesia agar para pelatih mampu menjadi sumber daya manusia yang berkualitas yang akhirnya dapat secara konsisten meningkatkan kinerja olahraga Indonesia secara keseluruhan.

 

Pola kerja tersebut merupakan suatu koordinasi yang sinergis antara Kemenegpora, lembaga keolahragaan, Induk Organisasi Cabang Olahraga, dan Induk Organisasi Olahraga Fungsional yang merupakan instansi yang memiliki hak dan tanggungjawab yang tinggi dalam mengembangkan sistem kelembagaan olahraga di Indonesia, termasuk dalam bidang kepelatihan olahraga.

 

Bagaimana Posedur Akreditasi
Lembaga keolahragaan, induk organisasi cabang olahraga, dan induk organisasi olahraga fungsional yang mengajukan akreditasi dapat mengikuti prosedur:

 

a) Mengajukan permohonan tertulis dengan ditujukan kepada LANKOR dengan rekomendasi KONI (sesuai tingkatannya) paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan pelatihan.
b) LANKOR melakukan koordinasi dengan KONI untuk pemrosesan (Evaluasi dan supervisi) dan persetujuan akreditasi.
c) LANKOR mengirim surat pemberitahuan ke Pemohon dengan tembusan kepada KONI dengan salah satu rekomendasi di bawah ini:
d) Lembaga yang telah berhasil menjalani uji akreditasi maka kepadanya diberikan hak untuk menyelenggarakan penataran/ pelatihan tenaga keolahragaan (pelatih) sesuai dengan pokok uji akreditasi yang telah diikutinya.
e) LANKOR akan melakukan uji ulang terhadap lembaga penyelenggara dalam kurun waktu tertentu.